Pajak sendiri merupakan pungutan resmi yang wajib dibayarkan tanpa mendapat imbalan secara langsung. Maksudnya, manfaat pajak tidak akan terasa langsung seperti retribusi, namun memerlukan jangka waktu tertentu dan dialokasikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Fungsi pajak :
- Funsi anggaran (Budgeter)
Fungsi pajak sebagai penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah (APBN). - Fungsi mengatur (Regulator)
Fungsi pajak sebagai alat pengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya pajak barang mewah agar masyarakat tidak bersikap konsumtif. - Fungsi memeratakan pendapat (Income Leveling)
Fungsi pajak sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan jalan memeratakan pendapatan masyarakat.
Undang-undang yang mengatur perpajakan :
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009.
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000
Unsur-unsur pajak :
- Subjek pajak, yakni orang/pihak yang harus membayar pajak tersebut.
- Objek pajak, yakni barang/hal-hal tertentu yang dikenai pajak.
- Tarif pajak, merupakan jumlah pajak yang dikenakan kepada objek pajak dan biasanya ditetapkan dalam presentasi.
Tarif pajak dibedakan menjadi 4 :
a. Proporsional, disesuaikan dengan kenaikan objek pajak.
b. Progresif, makin tinggi objek pajak, makin tinggi presentasinya.
c. Degresif, makin tinggi objek pajak, makin rendah presentasinya.
d. Fixed, disesuaikan dengan kenaikan objek pajak.


