Rabu, 05 Juni 2013

Peraturan Perundang-undangan Nasional

Keberadaan peraturan perundang-undangan memiliki arti dan peran penting dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", secara otomatis negara Indonesia menjalankan pemerintahannya tunduk pada hukum yang berlaku. Lalu, apa sajakah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia? Kita akan membahasnya bersama-sama.

1. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan bagi Warga Negara
    Sebelum kita membahas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, sebaiknya kita memahami
    pentingnya peraturan perundang-undangan tersebut bagi kita sebagai warga negara.
    a. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
    b. Mewujudkan kesejahteraan dalam hidup bernegara

    c. Memberi kepastian hukum
    d. Menjaga ketertiban masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
    e. Menjamin keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

2. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
    Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
    a. dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    b. isinya mengikat umum seluruh warga negara
    c. sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

    Dalam penyusunannya, peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada landasan berikut :
    a. Landasan filosofis, peraturan dibuat berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara (Pancasila)
    b. Landasan sosiologis, hukum dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata dalam 
        masyarakat
    c. Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang 
        mengacu pada legal drafting, yaitu :
        ~ ada wewenang dari pembuat
        ~ ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
        ~ mengikuti prosedur atau tata cara tertentu
        ~ tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

     Selain itu juga harus berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
     1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
     2. Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
     3. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau 
         peraturan yang lebih tinggi.
     4. Peraturan baru mengenyampingkan peraturan yang lama.
     5. Peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah
     6. Peraturan yang khusus mengeyampingkan peraturan yang umum
     7. Setiap peraturan materinya berbeda-beda

     Setiap peraturan perundang-undangan memiliki cara masing-masing dalam penyusunannya.
     a. UUD 1945
         UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia dan bersifat fleksibel 
        (mengikuti perubahan/dinamika yang terjadi).
        Rancangannya disiapkan oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945 (sidang ke II), yang 
        sebagian besar naskah tersebut 
        berisi hal berikut :
        1) pernyataan Indonesia merdeka
        2) Pembukaan Undang-Undang Dasar
        3) Undang-Undang Dasar 1945 (Batang Tubuh)
        UUD 1945 kemudian ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan susunan sebagai 
        berikut :
        1) Pembukaan UUD 1945
        2) Batang tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Ayat Aturan Tambahan, 2 Ayat Aturan Peralihan)
        3) Penjelasan
Cintai negerimu dan harumkan bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar