Kamis, 17 Oktober 2013

SEJARAH : Perang Dunia 2

A. Penyebab
     Sebab-sebab meletusnya Perang Dunia 2 dapat dibagi menjadi sebab umum dan sebab khusus.
     1. Sebab umum
          a. adanya politik balas dendam negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia 1
          b. adanya lomba persenjataan negara-negara maju
          c. adanya politik mencari sekutu, sehingga menimbulkan Blok Barat dan Blok Fasis
          d. kegagalan LBB dalam menjaga perdamaian dunia
          e. politik ekspansi yang dilakukan oleh negara-negara fasis
     2. Sebab khusus
         a. Front Eropa : Jerman menyerang Danzig, Polandia pada tanggal 1 September 1939
         b. Front Afrika : Italia menyerang Afrika Utara
         c. Front Asia-Pasifik : Jepang menyerang pangkalan angkatan laut Amerika di Pearl Harbour, Hawaii                                              pada tanggal 7 Desember 1941.

B. Medan Perang
     Jalannya perang tidak hanya terjadi di Eropa, namun juga di benua-benua lainnya.
     1. Front Eropa (1939-1945)
         a. Bermula saat Jerman menyerang Polandia tanggal 1 September 1939.
         b. Selain Polandia, Jerman juga menyerang Inggris dan Perancis.
         c. Italia juga ikut terdorong untuk menyerang Yunani dan Yugoslavia, namun tidak berhasil karena                    sudah dibantu Inggris.
         d. Jerman kemudian mengirimkan bantuan kepada Italia, sehingga berhasil menang.
         e. Setelah menguasai Eropa, Jerman berbalik menyerang Uni Soviet pada tahun 1941.
         f.  Uni Soviet kemudian berbalik menyerang Jerman, Jerman mendapat kekalahan pertama.
         g. Tahun 1942, sekutu mulai berhasil melepaskan jajahan-jajahan Jerman. Posisi sekutu semakin kuat                dengan bergabungnya Uni Soviet ke Blok Sekutu.
         h. Tanggal 6 Juni 1944, sekutu mendarat di Normandia dibawah pimpinan Jenderal Eisenhower dari                Amerika Serikat dan mulai memasuki Berlin.
          i. Akhirnya Jerman menyerah kalah di Kota Rheims pada tanggal 7 Mei 1945.
     2. Front Afrika (1940-1943)
         a. Merupakan medan perang Italia-Jerman melawan Inggris.
         b. Tahun 1940, Italia melakukan invasi ke Mesir karena ingin menguasai terusan Suez, namun berhasil                digagalkan Inggris.
         c. Jerman kemudian mengirim bantuan kepada Italia dengan pemimpin pasukan bernama Erwin                        Rommel dan berhasil memasuki Mesir.
         d. Dalam pertempuran di Kota El-Alamien, pasukan Inggris di bawah Letnan Jenderal Montgomery              berhasil menghalau tentara Jerman tanggal 23 Oktober 1942.
    3. Front Asia-Pasifik
        a. Merupakan medan perang antara Jepang dengan Amerika.
        b. Jerman termotivasi untuk perang karena melihat keberhasilan Jerman dalam menguasai Eropa.
        c. Jepang kemudian menyerang Pearl Harbour, Hawaii sehingga mengakibatkan Amerika terseret                     perang.
        d. Untuk menghadapi ekspansi Jepang, sekutu membentuk front ABCD (American, British, China,                   Dutch) dan ABDACom (American, British, Dutch, Australia Command).
       e. Jenderal Douglas Mac Arthur kemudian ditugaskan sebagai Panglima Komando Pertahanan Pasifik           Barat Daya) dan menggunakan siasat loncat katak.
       f. Sekutu mulai melepaskan daerah jajahan Jepang sejak April 1944, dan puncaknya Amerika                         mengebom kota Hiroshima dan Nagasaki tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.
      g. Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945 dan secara resmi pada tanggal 2                       September 1945 di atas kapal Missouri yang sedang berlabuh di Teluk Tokyo.
  


Jumat, 11 Oktober 2013

INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN

1. Dasar hukum Indonesia adalah negara kesatuan adalah Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik."

2. Negara kesatuan/unitaris merupakan negara yang tidak tersusun dari berbagai negara melainkan bersifat tunggal, tidak ada negara dalam negara. Hanya memiliki satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di pemerintahan.

3. Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara. Negara bagian tersebut semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerjama yang efektif. Ada negara dalam negara yang disebut negara bagian yang mempunyai wewenang yang dapat diurus sendiri.

Sabtu, 15 Juni 2013

Pajak

Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat signifikan. Namun, banyak orang yang belum memahami manfaat pajak bagi negara dan masyarakat. Karena itu, lebih baik kita memahami pajak itu lebih dalam lagi.

Pajak sendiri merupakan pungutan resmi yang wajib dibayarkan tanpa mendapat imbalan secara langsung. Maksudnya, manfaat pajak tidak akan terasa langsung seperti retribusi, namun memerlukan jangka waktu tertentu dan dialokasikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Fungsi pajak :

  1. Funsi anggaran (Budgeter)
    Fungsi pajak sebagai penerimaan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah (APBN).
  2. Fungsi mengatur (Regulator)
    Fungsi pajak sebagai alat pengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya pajak barang mewah agar masyarakat tidak bersikap konsumtif.
  3. Fungsi memeratakan pendapat (Income Leveling)
    Fungsi pajak sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan jalan memeratakan pendapatan masyarakat.
Undang-undang yang mengatur perpajakan :
  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
  4. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009.
  5. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000

Unsur-unsur pajak :

  1. Subjek pajak, yakni orang/pihak yang harus membayar pajak tersebut.
  2. Objek pajak, yakni barang/hal-hal tertentu yang dikenai pajak. 
  3. Tarif pajak, merupakan jumlah pajak yang dikenakan kepada objek pajak dan biasanya ditetapkan dalam presentasi.
    Tarif pajak dibedakan menjadi 4 :
    a. Proporsional, disesuaikan dengan kenaikan objek pajak.
    b. Progresif, makin tinggi objek pajak, makin tinggi presentasinya.
    c. Degresif, makin tinggi objek pajak, makin rendah presentasinya.
    d. Fixed, disesuaikan dengan kenaikan objek pajak.

Sabtu, 08 Juni 2013

Detik-detik Proklamasi

Sejarah merupakan tonggak penting sebuah bangsa. Bagi Indonesia, proklamasi merupakan puncak perjuangan mereka selama bertahun-tahun dijajah oleh bangsa-bangsa asing. Bagaimanakah proklamasi bisa terjadi? Peristiwa apa sajakah yang ada di dalamnya?

Naskah Proklamasi tulisan tangan Ir. Soekarno

Naskah Proklamasi ketikan Sayuti Melik
  1. Pada 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan dengan tujuan untuk memikat hati rakyat Indonesia.
  2. BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) (Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat)
    a. Sidang pertama (29 Mei - 1 Juni 1945) membahas masalah yang berkenaan dengan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
    b. Sidang kedua (10-16 Juli 1945) membahas rancangan undang-undang dasar (UUD)
  3. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno menyusun sebuah dokumen yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
  4. PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) (Ketua : Ir. Soekarno, Wakil : Drs. Moh. Hatta)
    a. Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
    b. Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada Indonesia.
  5. Pada 9 Agustus 1945 Jenderal Terauchi memanggil 3 tokoh nasionalis Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat di Dalat (Ho Chi Minh) Vietnam untuk membahas masalah kemerdekaan Indonesia.
    3 isi keputusan Kemaharajaan Jepang :
    a. Pada tanggal 18 Agustus akan dilaksanakan sidang PPKI yang akan membahas kemerdekaan Indonesia
    b. Indonesia akan diberi kemerdekaan jika sudah siap.
    c. Jepang akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia.
    Soekarno dan kawan-kawan pulang ke tanah air 14 Agustus 1945, sebelumnya sempat singgah di Singapura.
  6. 6 Agustus 1945 (Bom Hiroshima) dan 9 Agustus (Bom Nagasaki).
  7. 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu (tidak resmi).
    Berita penyerahan Jepang didengar oleh Sutan Syahrir.
  8. Sutan Syahrir mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
  9. Indonesia berada dalam keadaan vacuum of power (kekosongan kekuasaan) tanggal 15 Agustus 1945.
  10. Para pemuda dipimpin oleh Chaerul Saleh melakukan pertemuan di Gedung Lembaha Bakteriologi/Mikrobiologi.
    Hasil keputusannya :
    a. Menunjuk Wikana, Darwis, dan Subodio untuk menemui Soekarno-Hatta dan menyampaikan keputusan rapat dengan catatan kemerdekaan tidak diproklamasikan melalui PPKI.
    b. Merebut kekuasaan dari tangan Jepang.
  11. Ir. Soekarno menolak karena beliau bertanggung jawab sebagai ketua PPKI (menolak permintaan golongan muda).
  12. Pada tanggal 16 Agustus 1945 terjadi peristiwa Rengasengklok.
    Para pemuda membawa Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan menjauhkan kedua tokoh tersebut dari tekanan dan pengaruh Jepang.
    Latar belakang peristiwa Rengasdengklok : mendesak agar segera memproklamirkan diri.
  13. Pada saat yang sama di Jakarta diadakan pertemuan antara gol. tua (Ahmad Soebardjo) dan gol. muda (Wikana).
  14. Ahmad Soebardjo diantar Yusuf Kunto dan Sudiro menjemput Soekarno-Hatta di Rengasdengklok.
  15. Pemimpin PETA di Rengasdengklok : Shudanco Singgih.
  16. Perumusan teks proklamasi diadakan di rumah Laksamana Maeda. Beliau adalah perwira angkatan laut Jepang yang simpati terhadap rakyat Indonesia.
  17. Perumus teks proklamasi : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Ahmad Soebardjo.
  18. Yang menyaksikan perumusan : B.M. Dyah, Sukarni, Sudiro, Sayuti Melik.
  19. Setelah konsep proklamasi selesai ditulis muncul masalah siapa yang menandatangani (akhirnya yang menandatangani adalah Soekarno-Hatta sebagai wakil Indonesia).
  20. Setelah diketik muncul permasalahan mengenai tempat proklamasi akan dibacakan.
  21. Sayuti Melik : orang yang mengetik teks proklamasi.
  22. Ir. Soekarno : orang yang menulis teks proklamasi.
  23. Proklamasi kemerdekaan dilaksanakan di rumah Ir. Soekarno (Jln. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta) pada hari Jumat 17 Agustus 1945.
  24. Yang mengibarkan bendera : S.Suhud dan Latief Hendraningrat.
  25. Penyebaran berita proklamasi :
    Syahrudin adalah wartawan Domei yang sangat berperan dalam penyebarluasan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia.
SIDANG PPKI
A. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
1. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
2. Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil prsiden.
3. Untuk sementara tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional (KNIP).
B. Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 :
1. Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan.
2. Membagi daerah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
C. Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 :
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah.
2. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
3. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi tidak jadi.

DUKUNGAN SPONTAN
1. Rapat Raksasa di Lapangan Ikada (19 September 1945) (Jakarta).
2. Insiden Bendera di Hotel Yamato (Surabaya) : 19 September 1945.
3. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX (5 September 1945).

Jepang menyerah kepada sekutu secara resmi tanggal 2 September 1945 di atas geladak kapal USA yang sedang berlabuh di teluk Tokyo.



Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga tulisan saya ini dapat membantu!

Just Posting

"Cause everything's gonna be alright :)"

Membunuh Sang Malam

Ditengah sepi ini
Diantara sunyi senyap 
Dewi malam menemani 
Insan bumi terlelap 
Tenangkan tiap nurani 
Menyelimuti dalam dekap 

Hanya angin membelai rimbun 
Diam terbuai tarian angin 
Sang bintang berkelip anggun 
Bagaikan mantra yang menyihir 
Jadikan rasa kantuk yang kutimbun
Muncul kembali, mengalir seperti air 

Tetesan embun hujan tadi  
Masih membekas di daunan hijau 
Bagaikan sebuah melodi 
Buatku bungkam terpukau 
Menambah kantuk semakin menjadi 
Di bawah cahaya lampu yang silau 

Kucoba pejamkan kedua mataku 
Mengubur jutaan lelah 
Tergantikan mimpi dalam anganku 
Dalam asa kuterbawa ke tengah 
Pergi jauh dari sadarku 
Membunuh malam dengan senyuman ramah 
Maaf kalau puisi bikinan saya jelek karena saya masih belajar :)

Rabu, 05 Juni 2013

Peraturan Perundang-undangan Nasional

Keberadaan peraturan perundang-undangan memiliki arti dan peran penting dalam kehidupan bernegara. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", secara otomatis negara Indonesia menjalankan pemerintahannya tunduk pada hukum yang berlaku. Lalu, apa sajakah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia? Kita akan membahasnya bersama-sama.

1. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan bagi Warga Negara
    Sebelum kita membahas peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, sebaiknya kita memahami
    pentingnya peraturan perundang-undangan tersebut bagi kita sebagai warga negara.
    a. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
    b. Mewujudkan kesejahteraan dalam hidup bernegara

    c. Memberi kepastian hukum
    d. Menjaga ketertiban masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
    e. Menjamin keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara

2. Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
    Ciri-ciri peraturan perundang-undangan :
    a. dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    b. isinya mengikat umum seluruh warga negara
    c. sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

    Dalam penyusunannya, peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada landasan berikut :
    a. Landasan filosofis, peraturan dibuat berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara (Pancasila)
    b. Landasan sosiologis, hukum dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata dalam 
        masyarakat
    c. Landasan yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang 
        mengacu pada legal drafting, yaitu :
        ~ ada wewenang dari pembuat
        ~ ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
        ~ mengikuti prosedur atau tata cara tertentu
        ~ tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

     Selain itu juga harus berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
     1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
     2. Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
     3. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau 
         peraturan yang lebih tinggi.
     4. Peraturan baru mengenyampingkan peraturan yang lama.
     5. Peraturan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan yang lebih rendah
     6. Peraturan yang khusus mengeyampingkan peraturan yang umum
     7. Setiap peraturan materinya berbeda-beda

     Setiap peraturan perundang-undangan memiliki cara masing-masing dalam penyusunannya.
     a. UUD 1945
         UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia dan bersifat fleksibel 
        (mengikuti perubahan/dinamika yang terjadi).
        Rancangannya disiapkan oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945 (sidang ke II), yang 
        sebagian besar naskah tersebut 
        berisi hal berikut :
        1) pernyataan Indonesia merdeka
        2) Pembukaan Undang-Undang Dasar
        3) Undang-Undang Dasar 1945 (Batang Tubuh)
        UUD 1945 kemudian ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan susunan sebagai 
        berikut :
        1) Pembukaan UUD 1945
        2) Batang tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Ayat Aturan Tambahan, 2 Ayat Aturan Peralihan)
        3) Penjelasan
Cintai negerimu dan harumkan bangsa