2. Negara kesatuan/unitaris merupakan negara yang tidak tersusun dari berbagai negara melainkan bersifat tunggal, tidak ada negara dalam negara. Hanya memiliki satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di pemerintahan.
3. Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara. Negara bagian tersebut semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerjama yang efektif. Ada negara dalam negara yang disebut negara bagian yang mempunyai wewenang yang dapat diurus sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar